Ahad, 30 Januari 2011

ISLAM VS PLURALISMA ? KITA TIDAK MAHU APA YANG TERJADI DI-INDONESIA JUGA AKAN BERLAKU DI- MALAYSIA......Artikel / Entri 3



Kebebasan Menista ( Menghina ) atau Menista Kebebasan
Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi



AKTIVIS dan pendukung Liberalisme yang tergabung dalam AKKBB pada tanggal 27 Januari 2010 lalu mengajukan usulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Peraturan Presiden No 1/PNPS/1965 yang sudah di-undangkan menjadi UU No 1/PNPS/1969 ten-tang larangan penistaan agama itu dicabut.

Jika ini dicabut berarti agama-agama baru dapat muncul, penghinaan terhadap agama tidak ada hukum dan aturannya lagi. Apakah benar kebebasan sudah tidak perlu diatur lagi dalam undang-undang? Apakah manusia zaman sekarang sudah dewasa dan dijamin tidak akan menista agama lagi.

Nampaknya usulan kelompok liberal tersebut selain berdasarkan UUD 45 dipastikan pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang diakui undang-undang hak asasi manusia dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). ICCPR mengakui hak bebas bicara sebagai hak untuk berpendapat tanpa gangguan. Namun sebenarnya ketika DUHAM itu disusun tidak satupun pihak agamawan, apalagi Islam di-libatkan. Kini kebebasan berbicara itu clash dengan kebebasan beragama dengan segala rukun-rukunnya.

Suara kebebasan itu memang datang dari Barat. Sebelum DUHAM wacana kebebasan sudah menjadi topik pembahasan para pe-mikir. Bagi yang pernah belajar filsafat akan mengenang Socrates (470-339 SM), orang yang menyuarakan kebebasan tanpa batas.

Tapi ternyata ajaran kebebasan yang dibawa filosof ini dianggap merusak moral anak muda Athena dan telah mengakibatkan kegusaran pada politisi dan pemimpin agama atau kepercayaan Yunani. Ia akhirnya dihukum mati.

John Stuart Mill misalnya mengartikan kebebasan berbicara menjadi kebebasan me-nyebarkan informasi, pendapat, termasuk mencari, menerima dan memberi informasi dan ide. Di Perancis telah ada Deklarasi Hak-hak Manuisia dan Warganegara (1789), yang merupakan dokumen kunci Revolusi Perancis. Akan tetapi, kebebasan yang dimaksud di situ adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang diatur oleh hukum.

Ini berarti sejak awal sudah ada kesadaran bahwa sebesar apapun hak kebebasan orang untuk berbicara, ia akan dibatasi kebebasan orang lain. Kebebasan ( sepatutnya ) tidak boleh menghina, merendahkan, melecehkan, menyudutkan ras, agama dan kepercayaan lain juga tidak boleh merusak kehormatan atau melukai perasaan orang lain.

Pemerintah Jepang pernah memperketat kebebasan berbicara dan media. Akibatnya, gempa berskala 7.9 richter yang mengorbankan ribuan orang tidak dapat dilaporkan. Kasus korupsi, bunuh diri pasangan juga tidak dapat dilaporkan media.

Setelah perang Dunia ke II kebebasan mulai dibuka. Tapi, yang muncul justru terbitnya buku, komik dan gambar porno dipajang di super market dan dapat dibeli bebas oleh anak-anak. Akhirnya, tahun 1995 surat kabar terkemuka Asahi Shimbun memberi julukan Jepang sebagai “Porn Paradise.” Karena semua tidak mampu membendung kebebasan, berbagai pihak bertanya “Suara siapa yang akhirnya didengar?”

Artinya siapa yang akan ditaati kalau bukan undang-undang. Sebab dalam perjalanan se-jarahnya kebebasan telah melampau batas-nya dan dalam kaitannya dengan agama yang terjadi adalah menista.

PENGHINAAN TERHADAP AGAMA KRISTIAN

Pada tahun 1951 misalnya, Roberto Rossellini seorang neo-realist membuat film berjudul The Miracle. Film yang berdurasi 40 menit itu bercerita tentang Saint Joseph yang menghamili gadis petani yang percaya bahwa dirinya adalah Bunda Maria. Ini menurut pihak gereja adalah penghinaan. Film lain yang dianggap menista agama adalah The Last Temptation of Christ and Monty Python’s Life of Brian.

Pada tahun 1966, seorang penulis Belanda bernama Gerard Reve dituduh melakukan penistaan agama, karena sebuah prosa yang ia tulis menggambarkan percintaan dengan Tuhan, berinkarnasi selama tiga tahun sebagai keledai.

Andres Serrano seorang fotografer merekayasa sebuah gambar seakan ada salib yang terbenam dalam air kencing. Gambar seni itu diberi judul Piss Christ. Demikian pula lukisan Chris Ofili yang berjudul Black Madonna menggambarkan Bunda Maria berkulit hitam dikelilingi gambar-gambar dari film-film blaxploitation dan men close-up kemaluan wanita dari majalah porno lalu ditempelkan. Ini juga penghinaan.

Tahun 2004, sebuah web site di America membuat karton berjudul Jesus Dress Up. Di dalamnya menggambarkan Jesus yang disalib dengan berpakaian celana pendek dan diberi baju piyama setan. Lebih dari 25.000 orang protes keras atas karton tersebut.

Kasus buku karton Gerhard Haderer tahun 2003 di Yunani berjudul The Life of Jesus; Ekspressi seni Marithé and François Girbaud tahun 2005 yang memparodikan lukisan keagamaan Leonardo The last Supper. Dan yang paling mutakhir terjadi tahun 2008, ketika festival punk di Linköping, Swedia membuat poster yang menggambarkan setan yang sedang, maaf, memberaki Jesus di tiang salib. Di dalam poster itu ditulis “Punx against christ”. Pimpinan redaksi koran yang menerbitkan poster tersebut mendapat ancaman hukuman bunuh. Itu semua adalah penistaan agama atas nama kebebasan berbicara, berpendapat, berkreasi seni dan berekspresi.

PENGHINAAN TERHADAP AGAMA ISLAM

Penistaan serupa juga terjadi dialami oleh umat Islam. Tahun 1989 Salman Rushdie, warga Inggris keturunan India, menulis novel berjudul The Satanic Verses yang isinya menghina nabi dan al-Qur’an.

Tahun 1997 Tatiana Soskin tertangkap di Hebron ketika mencoba menempelkan gambar Nabi Muhammad dalam bentuk babi sedang membaca al-Qur’an.

Pada tahun 2002 peraih hadiah Pulitzer Doug Marlette menyebarkan gambar Nabi Muhamamd yang sedang mengendarai truk yang membawa roket nuklir.

Tahun 2004 Theo van Gogh and Ayaan Hirsi Ali produser film asal Belanda membuat film berjudul Submission. Film berdurasi 10 menit itu menggambarkan kekerasan terhadap wanita dalam masyarakat Islam. Dalam film itu ditunjukkan empat wanita bugil yang me-ngenakan baju transparan. Pada tubuh wanita itu ditulis ayat-ayat Qur’an.

Tahun 2005 Runar Sogaard asal Swedia menulis bahwa Nabi Muhammad mengidap kelainan seks (paedaphile) karena menikahi Aisha dibawah umur.

Pada tahun yang sama surat kabar Denmark Jyllands-Posten menerbit-kan karton Nabi Muhammad yang melecehkan.

Setahun kemudian di Jerman seorang aktivis bernama Manfred van H mengirim paket ke masjid-masjid dan media berisi kertas toilet yang diberi tulisan ayat-ayat al-Qur’an.

Tahun 2007 di Swedia seorang seniman bernama Lars Vilks, dalam sebuah pameran seni tahun menampilkan gambar yang bertema “The Dog in Art “ dengan menggambarkan Nabi Muhammad dikelilingi anjing.

Dan yang paling mutakhir adalah ulah politisi Belanda Geert Wilders dengan filmnya yang berjudul Fitnah. Filmnya menggambarkan kekerasan dalam Islam dan dianggap ancaman bagi Barat.

PENGHINAAN TERHADAP AGAMA LAIN

Orang-orang Sikh juga mengalami penista-an yang sama. Di tahun 2004, sebuah teater di Birmingham berrencana untuk menampilkan pertunjukan yang berjudul Behzti artinya pencemaran atau aib. Cerita yang ditulis oleh Gurpreet Kaur Bhatti asal India itu menggambarkan kekerasan seksual dan pembunuhan di kuil Sikh. Karena dianggap penistaan dan diprotes maka pertunjukan itu batal dilaksanakan.

Tentu yang tahu dan merasa bahwa suatu pembicaraan, tulisan, gambar atau lainnya merupakan penistaan adalah pemeluknya. Tapi masalahnya di Barat hak agama untuk berkeberatan tidak mendapat tempat semesti-nya. Maka, dari seluruh penistaan itu tidak semua, atau bahkan mungkin tidak ada yang sampai ke pengadilan dan diberi hukuman. Padahal banyak Negara yang memiliki undang-undang anti-penistaan.

Di Negara bagian Massachusetts di Amerika Serikat misalnya terdapat undang-undang yang melarang penistaan. Babnya diberi judul “Kejahatan terhadap Kesucian, Moralitas, Kepantasan dan Ketertiban”. Pasal 36 berbunyi: Barang siapa dengan sengaja menistakan nama suci Tuhan dengan mengingkari, memaki atau dengan sengaja mencela Tuhan, cipataanNya, kekuasaanNya atau akhir dari dunia, atau dengan sengaja memaki, mencela Jesus atau Roh Kudus, atau dengan memaki firman Tuhan yang terdapat dalam kitab suci harus dihukum penjara tidak lebih dari satu tahun atau didenda tidak lebih dari tiga ratus dollar….”.

Di negara-negara Islam kebanyakan pe-nistaan berakhir di pengadilan, Tahun 1994 Taslima Nasrin di Bangladesh difatwa hukum mati karena pernyataannya di koran The States-man yang berbunyi bahwa ”…al-Qur’an harus direvisi secara menyeluruh.”

Tahun 1998 Ghulam Akbar, seorang penganut Shiah telah dihukum mati karena mengucapkan kata-kata penghinaan terhadap Nabi Muhammad. Dan tahun 2000 pengadilan Lahore juga me-mutuskan hukuman mati terhadap Abdul Hasnain Muhammad Yusuf Ali karena me-lecehkan nama Nabi Muhammad. Di Mesir seorang yang mengaku Nabi langsung dibunuh dan selesai.

Tapi harus diakui bahwa penistaan telah menimbulkan keresahan masyarakat dan ber-akhir dengan ancaman bunuh dan bahkan sudah banyak yang terbunuh diluar jalur hukum. Logikanya, jika Muntazar al-Zaidi yang melempar George W Bush dengan sepatu dibawa ke penjara, wajar jika penghina Tuhan dan Nabi dihukum mati.

Dan wajar jika hukuman itu tidak terjadi masyarakat akan menghukum sendiri. Theo Van Gogh misalnya dibunuh oleh Mohammad Bouyeri pada tanggal 2 November 2004, di Amsterdam. Pembunuhnya lalu menempelkan tulisan pada dada Van Gogh yang bernada ancaman terhadap pemerintah Belanda, Yahudi dan Hirsi Ali.

Salman Rushdie di fatwa Khomeini dengan hukuman mati.

Jadi kebebasan berpendapat dapat di-lindungi dan dibela, tapi pada satu titik tertentu memang tidak dapat lagi. Titik batasnya dengan gamblang disampaikan Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr. Ia menyatakan bahwa proteksi terhadap kebebasan berbicara yang paling ketat sekalipun tidak dapat me-lindungi seseorang yang bohong berteriak kebakaran dalam sebuah gedung bioskop dan mengakibatkan kepanikan. Dalam bahasa agama, orang bisa melindungi kebebasan bicara tapi tidak bisa melindungi kebebasan menista agama.
PBB melalui UNHRC (United Nation Human Right Council) sudah banyak kali meluluskan pasal larangan penistaan agama (Defamation of Religion).

Terakhir, tahun 2009, setelah mendengar Zamir Akram delegasi dari Pakistan bahwa penistaan agama dapat dan telah mengakibatkan kerusuhan, UNHRC meluluskan resolusi yang menyatakan bahwa “penistaan agama sebagai penistaan hak asasi manusia”. Namun, pada hari yang sama yakni tanggal 26 Maret 2009, lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil (civil society organizations) yang berasal dari 46 negara mendesak UNHRC untuk menolak resolusi yang melarang penistaan agama.

Dan ternyata organisasi masyarakat sipil itu terdiri dari kelompok Muslim, Kristen dan Yahudi (tentu yang liberal), serta kelompok Sekular, Humanis dan Atheis. Nampaknya aspirasi inilah yang dibawa AKKBB ke MK.

Walhasil, sebenarnya kebanyakan kasus penistaan Nabi, Tuhan dan kepercayaan agama- -agama di Barat bukanlah hasil murni kebebasan berbicara, berpendapat atau berkespresi untuk tujuan-tujuan kreatif yang secara tidak sengaja menista agama. Akan tetapi, gambar-gambar, film, pernyataan dalam kasus-kasus diatas murni merupakan kebencian terhadap agama.

Kalau mereka bebas menista agama, maka kebebasan itu menjadi terkotori. Jadi sejatinya kebebasan menista itu pada akhirnya malah menista kebebasan. Wallahu A’lam

Tiada ulasan:

Catat Ulasan