Rabu, 2 Februari 2011

ISLAM VS PLURALISMA ? KITA TIDAK MAHU APA YANG TERJADI DI-INDONESIA JUGA AKAN BERLAKU DI- MALAYSIA......Artikel / Entri 4




Tiga Makna Kebebasan dalam Islam
Oleh: Dr. Syamsuddin Arif
Peneliti INSISTS/Dosen Universitas Islam Internasional Malaysia



AKHIR-AKHIR ini kebebasan menjadi lafaz sakti yang senantiasa kita dengar, sekabur apapun maknanya. Istilah kebebasan dan kemerdekaan umumnya dipahami sebagai padanan kata freedom dan liberty.

Artinya keadaan dimana seseorang bebas dari dan untuk berbuat atau melakukan sesuatu. Yang disebut pertama adalah kebebasan negatif, dimana segala bentuk pengaturan dan pembatasan berupa suruhan, larangan ataupun ajaran, dianggap berlawanan dengan kebebasan; manakala yang kedua (‘bebas untuk’) dinamakan kebebasan positif, dimana seseorang boleh menentukan sendiri apa yang ia kerjakan. Demikian menurut Isaiah Berlin dalam Two Concepts of Liberty (1958).

Bagi seorang Muslim, kebebasan mengandung tiga makna sekaligus.

Pertama, kebebasan identik dengan ‘fitrah’ –yaitu tabiat dan kodrat asal manusia sebelum diubah, dicemari, dan dirusak oleh sistem kehidupan disekelilingnya.

Seperti kata Nabi saw: ‘kullu mawludin yuladu ‘ala l-fitrah’. Setiap orang terlahir sebagai mahluk dan hamba Allah yang suci bersih dari noda kufur, syirik dan sebagainya. Namun orang-orang disekelilingnya kemudian meng-ubah statusnya tersebut menjadi ingkar dan angkuh kepada Allah.

Maka orang yang bebas ialah orang yang hidup selaras dengan fitrahnya, karena pada dasarnya ruh setiap manusia telah bersaksi bahwa Allah itu Tuhannya. Sebaliknya, orang yang menyalahi fitrah dirinya sebagai abdi Allah sesungguhnya tidak bebas, karena ia hidup dalam penjara nafsu dan belenggu syaitan.

Ahli tafsir abad keempat Hijriah, ar-Raghib al-Ishfahani, dalam kitabnya menerangkan dua arti ‘bebas’ (hurr): pertama, bebas dari ikatan hukum; kedua, bebas dari sifat-sifat buruk seperti rakus harta sehingga diperbudak olehnya. Pengertian kedua inilah yang disinyalir Nabi saw dalam sebuah hadis sahih: ‘Celakalah si hamba uang’ (ta‘isa ‘abdu d-dinar’) (Lihat: Mufradat Alfazh al-Qur’an, hlm. 224).

Makna kedua dari kebebasan adalah daya kemampuan (istitha‘ah) dan kehendak (masyi’ah) atau keinginan (iradah) yang Allah berikan kepada kita untuk memilih jalan hidup masing-masing. Apakah jalan yang lurus (as-shirath al-mustaqim) ataukah jalan yang lekuk. Apakah jalan yang terjal mendaki ataukah jalan yang mulus menurun. Apakah jalan para nabi dan orang-orang sholeh, ataukah jalan syaitan dan orang-orang sesat. ‘Siapa yang mau pun dipersilakan’ (fa-man sya’a fal-yu’min, wa man sya’a fal-yakfur), firman Allah dalam al-Qur’an (18:29).

Kebebasan disini melambangkan kehendak, kemauan dan keinginan diri sendiri. Bebasnya manusia berarti terpulang kepadanya mau senang di dunia ataukah di akhirat (lihat al-Qur’an 17:18-19 dan 42:20). Terserah padanya apakah mau tunduk atau durhaka kepada Allah. Apakah mau menghamba kepada sang Khaliq atau mengabdi kepada makhluk. Sudah barang tentu, kebebasan ini bukan tanpa konsekuensi dan pertanggungjawaban.

Dan benarlah firman Allah bahwa tidak ada paksaan dalam agama – ‘la ikraha fi d-din’ (2:256). Setiap manusia dijamin kebebasannya untuk menyerah ataupun membangkang kepada Allah, berislam ataupun kafir. Mereka yang berislam dengan sukarela (thaw‘an) lebih unggul dari mereka yang berislam karena terpaksa (karhan), apatah lagi dibandingkan dengan mereka yang kafir dengan sukarela Ketiga, kebebasan dalam Islam berarti ‘memilih yang baik’ (ikhtiyar).

Sebagaimana dijelaskan oleh Profesor Naquib al-Attas, sesuai dengan akar katanya, ikhtiar menghendaki pilihan yang tepat dan baik akibatnya (Lihat: Prolegomena to the Metaphysics of Islam, hlm. 33-4). Oleh karena itu, orang yang memilih keburukan, kejahatan, dan kekafiran itu sesungguhnya telah menyalahgunakan kebebasannya. Sebab, pilihannya bukan sesuatu yang baik (khayr). Disini kita dapat mengerti mengapa dalam dunia beradab manusia tidak dibiarkan bebas untuk membunuh manusia lain.

Jadi, dalam tataran praktis, kebebasan sejati memantulkan ilmu dan adab, manakala kebebasan palsu mencerminkan kebodohan dan kebiadaban. Kebebasan seyogianya dipandu ilmu dan adab supaya tidak merusak tatanan kehidupan. Supaya membawa kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dalam kerangka inilah seorang Muslim memahami firman Allah: ‘Siapa yang me-ngerjakan kebaikan, maka ia telah berbuat baik untuk dirinya. Sebaliknya, siapa yang berbuat jahat, maka ia berlaku jahat kepada dirinya jua’ (41:46). Maka janganlah kebebasan itu menyebabkan kebablasan.

******************************************

Seks Bebas, Demi Kebebasan
Oleh: Dr. Adian Husaini
Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia



JIKA paham kebebasan sekular (la diniyah/tanpa agama) sudah merasuki diri seseorang, maka standar nilai agama menjadi tidak penting lagi. Berikut ini contoh pemuja pa-ham kebebasan yang pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Syariah di sebuah perguruan tinggi terkenal di Semarang, seperti ia tuangkan dalam bukunya berjudul Jihad Melawan Ekstrimis Agama, Membangkitkan Islam Progresif (2009).

Penulis yang mengaku sebagai penganut ”Islam progresif” dan kini sedang mengenyam studi doktornya di bidang antropologi politik dan agama di Boston University, Amerika Serikat, ini secara terbuka meenghalakan praktik pergaulan bebas dan pelacuran. Berikut ini kutipan pendapatnya:

”Saya rasa Tuhan tidak mempunyai urusan dengan seksualitas. Jangankan masalah seksual, persoalan agama atau keyakinan saja yang sangat fundamental, Tuhan – seperti secara eksplisit tertuang dalam Alqur’an – telah membebaskan manusia untuk memilih: menjadi mukmin atau kafir.

Maka, jika masalah keyakinan saja Tuhan tidak perduli, apalagi masalah seks? Jika kita mengandaikan Tuhan akan mengutuk sebuah praktek ”seks bebas” atau praktek seks yang tidak mengikuti aturan resmi seperti tercantum dalam diktum keagamaan, maka sesungguhnya kita tanpa sadar telah merendahkan martabat Tuhan itu sendiri. Jika agama masih mengurusi seksualitas dan alat kelamin, itu menunjukkan rendahnya kualitas agama itu.

Demikian juga jika kita masih meributkan soal kelamin – seperti yang dilakukan MUI yang ngotot memperjuangkan UU Pornografi dan Pornoaksi – itu juga sebagai pertanda rendahnya kualitas keimanan kita sekaligus rapuhnya fondasi spiritual kita. Sebaliknya, jika roh dan spiritualitas kita tangguh, maka apalah artinya segumpal daging bernama vagina dan penis itu.

Apalah bedanya vagina dan penis itu dengan kuping, ketiak, hidung, tangan dan organ tubuh yang lain. Agama semestinya ”mengakomodasi” bukan ”mengeksekusi” fakta keberagaman ekspresi seksualitas masyarakat. Ingatlah bahwa dosa bukan karena ”daging yang kotor” tetapi lantaran otak dan ruh kita yang penuh noda. Paul Evdokimov dalam The Struggle with God telah menuturkan kata-kata yang indah dan menarik: ”Sin never comes from below; from the flesh, but from above, from the spirit. The first fall occurred in the world of angels pure spirit…”

Bahkan lebih jauh, ide tentang dosa sebetulnya adalah hal-hal yang terkait dengan sosial-kemanusiaan bukan ritual-ketuhanan. Dalam konteks ini maka hu-bungan seks baru dikatakan “berdosa” jika dilakukan dengan pemaksaan dan menyakiti (baik fisik atau non fisik) atas pasangan kita. Seks jenis inilah yang kemudian disebut “pemerkosaan”. Kata ini tidak hanya mengacu pada hubungan seks di luar rumah tangga tetapi juga di dalam rumah tangga itu sendiri. Seseorang (baik laki-laki maupun perempuan) dikatakan “memperkosa” (baik dalam rumah tangga yang sudah diikat oleh akad-nikah maupun bukan) jika ia ketika melakukan perbuatan seks ada pihak yang tertekan, tertindas (karena mungkin diintimidasi) sehingga menimbulkan perasaan tidak nyaman. Inilah tafsir pemerkosaan.

Dalam konteks ini pula saya menolak sejumlah teks keislaman (apapun bentuknya) yang berisi kutukan dan laknat Tuhan kepada perempuan/istri jika tidak mau melayani birahi seks suami. Sungguh teks demikian bukan hanya bias gender tetapi sangat tidak demokratis, dan karena itu berlawanan dengan spirit keislaman dan nilai-nilai universal Islam.

Lalu bagaimana hukum hubungan seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, “demokratis”, tidak ada pihak yang “disubordinasi” dan “diintimidasi”? Atau bagaimana hukum orang yang melakukan hubungan seks dengan pelacur (maaf kalau kata ini kurang sopan), dengan escort lady, call girl dan sejenisnya? Atau hukum seorang perempuan, tante-tante, janda-janda atau wanita kesepian yang menyewa seorang gigolo untuk melampiaskan nafsu seks?

Jika seorang dosen atau penulis boleh “menjual” otaknya untuk mendapatkan honor, atau seorang dai atau pengkhotbah yang “menjual” mulut untuk mencari nafkah, atau penyanyi dangdut yang “menjual” pantat dan pinggul untuk mendapatkan uang, atau seorang penjahit atau pengrajin yang “menjual” tangan untuk menghidupi keluarga, apakah tidak boleh seorang laki-laki atau perempuan yang “menjual” alat kelaminnya untuk menghidupi anak-istri/suami mereka?” (hal. 182-184).
* * * *
Jadi, begitulah pemikiran seorang pemuja progresivitas dan paham kebebasan. Nilai-nilai agama dianggapnya tidak perlu lagi di-jadikan dasar kehidupan. Nilai-nilai sekular dianggapnya lebih menarik untuk diterapkan. Nilai-nilai Islam dianggapnya tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman. Ketika itulah muncul semangat pemberontakan terhadap Tuhan dan ajaran-ajaran-Nya.

Jika dalam soal keimanan saja orang berani menentang kebenaran, maka apalah lagi dalam soal sosial. Mereka bisa saja berpikir, bahwa hubungan seks bebas yang dilakukan suka sama suka tidaklah mengganggu orang lain. Pelacur juga melakukan transaksi sebagaimana layaknya transaksi bisnis barang dan jasa lainnya. Nilai-nilai sakralitas keagamaan dibuang. Penis disamakan kedudukannya dengan ku-ping. Keduanya dianggap seonggok daging, tanpa nilai-nilai kesakralan. Jika kuping bisa dibuka, mengapa penis tidak? Maka, jika logika kebebasan tanpa agama merasuki diri seseorang, apa pun bisa menjadi boleh. Yang penting ada kemaslahatan dan kenikmatan. Na’udzubillahi min dzalika. Semoga Allah SWT menjauhkan kita dari paham-paham seperti ini.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan